BARANG YANG TIDAK BOLEH DIBAWA JEMAAH HAJI DALAM PESAWAT

HOME
KEMBALI KE HALAMAN UTAMA


CATATAN:

ANTARA 2 -4 JAM SEBELUM MENAIKI PESAWAT PENERBANGAN MENUJU ARAB SAUDI, MAKA BAGI JEMAAH HAJI BERKUMPUL PADA SUATU GEDUNG DI ASRAMA HAJI, UNTUK :


  1. PENERIMAAN LIVING KOST SEBESAR Rp 1.500 REYAL. NILAI TUKAR REYAL KE RUPIAH SEKARANG, KISARAN Rp 3.750 - RP 4.000/ REYAL.
  2. PEMBAGIAN PASFOR
  3. DAN PEMERIKSAAN BARANG BAWAAN. 
CATATAN: 
ADA BEBERAPA BARANG DIANTARA BARANG TERLARANG  YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN NAIK DI PESAWAT. DAN AKAN DISITA DIANTARANYA :
  1. BARANG BAWAAN BERUPA MAKANAN SEPERTI : BURAS, NASI, TELUR DAN SEJENISNYA, SEBELUMNYA DI HABISKAN SEBELUM MENUJU KE GEDUNG PEMBERANGKATAN ATAU SEBELUM NAIK KE BUS YANG AKAN MENUJU KE BANDARA MENAIKI PESAWAT, KARENA TIDAK DI PERBOLEHKAN DI IKUTKAN NAIK PESAWAT DAN AKAN DISITA PADA GEDUNG PEMBERANGKATAN.
  2. CAIRAN SEPERTI : AIR MINUM, KEMASAN YANG  BERISI CAIRAN/JEL LEBIH DARI 100 ML, SEPERTI : PARFUM YANG BERGAS, PARFUM JEL, SABUN CAIR, SHAMPO DAN LAINNYA LEBIH DARI 100 ML.
  3. KOREK API
  4. GUNTING
  5. PISAU SILET
  6. ROKOK LEBIH DARI 200 BATANG
  7. DAAN LIHAT ATURAN POKOK DI BAWAH INI :





Berat maximum untuk koper besar adalah 32 kg, koper ini nantinya akan masuk ke bagasi. 





Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jamaah Haji dalam Pesawat

Setiap jamaah haji reguler yang telah melunasi biaya haji akan mendapatkan 3 (tiga) buah tas dari pihak penerbangan yaitu:
  • Koper besar
  • Tas tentengan
  • Tas paspor.






Ketiga tas ini yang nantinya hanya boleh dibawa calon jamaah haji ketika berangkat ke Tanah Suci dan tidak diperbolehkan membawa tas tambahan selainnya. Berat maximum untuk koper besar adalah 32 kg, koper ini nantinya akan masuk ke bagasi.

Dan berikut beberapa benda atau barang yang dilarang dibawa Calon Jamaah Haji:


  1. Calon jamaah dilarang membawa benda yang bertekanan gas dan yang mudah terbakar seperti tabung oksigen, kompor, lampu gas, bahan bakar pemantik api.
  2.  Dilarang membawa bahan korosif seperti asam, alkali, baterei basah/accu.
  3. Dilarang membawa benda yang mudah meledak seperti pistol, senapan, amunisi, bom, kembang api, dan benda ekplosif lainnya.
  4. Dilarang membawa bahan kimia oksidasi dan beracun seperti bubuk pemutih, peroksida, arsenic, sianida, insektisida, dan pembasmi serangga.
  5. Dilarang membawa bahan yang mengandung merkuri seperti thermometer, bahan bermagnet, atau bahan yang bisa menimbulkan iritasi.
  6. Dilarang membawa benda cair seperti air, air zamzam, madu, sambal, kecap, minyak goreng.
  7. Dilarang membawa benda yang dapat menghasilkan api seperti korek api kayu, pemantik gas dan dilarang dibawa ke dalam kabin pesawat atau di tas tenteng.
  8. Dilarang membawa benda tajam seperti pisau, pisau lipat, gunting, parang, clurit, palu, pedang maupun benda tajam lainnya ke dalam kabin atau di tas tenteng.
  9. Dilarang membawa benda atau bahan makanan seperti bahan makanan seperti terasi dan buah durian.
  10. Dilarang membawa benda pengumpul air seperti ember, teko, magic jar.
Adapun barang-barang yang dapat dibawa dalam jumlah terbatas :


  1. Diperkenankan untuk membawa uang dan barang berharga dalam jumlah terbatas dalam tas tenteng.
  2. Diperkenankan untuk membawa rokok maksimum 200 batang.
  3. Diperkenankan membawa benda cair tidak lebih dari 1000 mili liter berupa obat-obatan, peralatan mandi, minyak wangi yang ditempatkan per 100 mili liter dalam setiap wadah plastik transparan yang digunakan selama penerbangan.

Komentar